28.8 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Tidak Bermasker Bakal Didenda 100 Ribu

Leuwiliang | Jurnal Inspirasi

Kasie Trantib Kecamatan Leuwiliang Lukman Ariadi menyatakan bakal memberikan sanksi denda sebesar Rp 100 terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan. ” Sanksi denda sebesar 100 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker akan diberlakukan Sabtu mendatang,” papar Lukman kepada Jurnal Bogor, Kamis (17/9).

Diakuinya operasi yustisi sudah dikurangi karena kesadaran bermasker di masyarakat terpantau  mulai tumbuh meski keadaannya belum maksimal. Menurutnya, saat ini, para pelanggar kedisplinan  yang tidak menggunakan masker sudah mulai berkurang. Adapun, aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

“Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” jelasnya.

Menurut Lukman, sanksi tersebut akan diberlakukan  pekan depandan saat ini masih diberlakukan sanksi sosial, termasuk diterapkan pembatasan jam operasional  izin usaha. “Diberlakukan mulai hari ini pertokoan termasuk rumah-rumah makan batas waktu pukul 7:00 WIB  itu sudah harus tutup,” pungkasnya.

Sementara jumlah razia atau pemeriksaan dalam penegakan disiplin yang dilakukan aparat gabungan pihak kepolisian,TNI, Pol PP,  anggota Dishub dalam rangka Operasi Yustisi kini mengalami penurunan  di hari ketiga, Kamis  (17/9).

Diketahui, operasi yang digelar di Jalan Raya pertigaan Terminal Leuwiliang dengan upaya menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin memakai masker. ” Kegiatan penegakan disiplin di beberapa titik, yang pertama sifatnya stasioner,   selanjutkan dengan melakukan mobil patroli,” kata Kanit Binmas dari Polsek Leuwiliang, Ipda Ali Nurdin.

Tak hanya itu, lanjut Ali Nurdin, selain imbauan pada masyarakat,  dilakukan warwar gabungan dengan menggunakan pengeras suara menginformasikan di beberapa titik pusat keramaian di wilayah Kecamatan Leuwiliang. “Senantiasa diharuskan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker. Kemudian  kita lakukan kegiatan operasi yustisi yang saat ini masih berjalan,” tukasnya.

** Arip Ekon

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles