Jakarta | Jurnal Inspirasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). POP telah diluncurkan pada Maret 2020 merupakan program “Merdeka Belajar” yang memfokuskan siswa untuk meningkatkan numerasi, literasi, dan karakter.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pemantauan POP sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antikorupsi itu yang diamanatkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019 terkait tugas monitoring.
“KPK akan mendalami program dimaksud (POP), bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Kartu Prakerja dan lain-lain,” ujar Nawawi dikutip dari Sindonews, Sabtu (25/7).
KPK pun juga turut mengapresiasi langkah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan mengundurkan diri dari program POP tersebut.
“Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap ‘mundur’ dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas,” ungkapnya.
“Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mndasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut,” tambahnya.
ASS |*