Pekanbaru | Jurnal Inspirasi
Pakar hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, mengatakan, sudah saatnya negara memberi perhatian terhadap keamanan masjid sebagai tempat orang berkumpul jamaah para imam, ustaz, dan pemuka agama lainnya. Hal itu menyusul insiden penusukan imam di sebuah masjid Pekanbaru, baru-baru ini.
“Para imam masjid adalah pemuka agama yang wajib dilindungi oleh negara. Terlepas dari apa motifnya, mengapa kasus serupa banyak terjadi, harus dapat ditemukan jawabannya sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Erdianto di Kota Pekanbaru dikutip dari RMOL, Sabtu (25/7).
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait aksi seorang pria berinisial IM (26 tahun), yang nekat menusuk Yazid Umar (36) dengan pisau yakni imam Masjid Al Falah Darul Muttaqin di Jalan Sumatera, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, hingga membuat heboh warga.
Menurut Erdianto, jika sistem peradilan pidana lamban dalam meresponnya, dikhawatirkan adanya respon masyarakat dengan caranya sendiri. Sehingga harus ada analisis mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Erdianto menyebutkan, bukan sekali ini saja pemuka agama (Islam) diserang. Terlepas dari gagalnya aksi penusukan itu, namun hal tersebut dapat dikualifikasi melakukan percobaan pembunuhan dimana gagalnya penikaman disebabkan oleh hal di luar diri pelaku. “Terlepas dari apa motifnya, mengapa kasus serupa banyak terjadi harus dapat ditemukan jawabannya sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Erdianto.
Menurut keterangan polisi, berdasar rekaman CCTV, pelaku menyerang Ustaz Yazid Umar Nasution saat berdoa usai sholat Isya. Korban saat itu hanya mengalami luka lecet dan mengeluarkan bercak darah di dada atas bagian kiri. “Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
Menurut Nandang, pelaku dan korban juga saling kenal karena pelaku sering konsultasi seputar kehidupan sehari-hari. Diduga pelaku tidak puas terhadap solusi yang diberikan korban sehingga terjadilah insiden penusukan itu.
ASS |*