Bogor | Jurnal Inspirasi
Puluhan karyawan PT. Goldyear Indonesia mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait kebijakan perusahaan melaksanakan pengurangan karyawan secara sepihak akibat pandemi Covid-19. Ketua PUK Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan PT. Goodyear Indonesia, Ibnu Maulana mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat untuk meminta bantuan agar 44 karyawan yang terkena PHK kembali dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.
Ia menilai bahwa selama ini PT. Goodyear belum melakukan upaya maksimal dalam mencegah terjadinya PHK. “Perusahaan belum sepenuhnya mengikuti arahan dari surat edaran Menteri Perindustrian dan Psrdagangan Nomor 907 Tahun 2004 tentang tahapan perusahaan dalam melakukan PHK,” ucap Ibnu kepada wartawan, Rabu (22/7).
PT. Goodyear dinilai telah melompati tahapan-tahapan, sehingga perusahaan yang seharusnya bisa dicegah. Namun, malah melakukan PHK. “Perusahaan melakukan PHK sepihak. Kenapa saya sebut sepihak karena perusahaan belum mempunyai penetapan dari pengadilan hubungan industrial,” ungkapnya.
Menurut dia, saat ini sebanyak 44 karyawan sudah 30 hari menganggur. “Upaya yang setiap bulan diterima diakhir bulan sudah kita konfirmasi perusahaan tidak akan membayarkan itu, dan ini merupakan sesuatu yang menurut kita melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya.
Rata-rata karyawan yang di-PHK, sambung dia, masa kerjanya di atas 10 tahun. “Kami ingin DPRF menjembatani musyawarah yang positif. Kita ingin para pihak yang berkepentingan mendiskusikan masalah ini sesuai porsinya. Jadi ketika didudukan kepada porsinya, akan ada solusi yang bisa mencegah terjadinya PHK. Contohnya serikat pekerja memberi ruang kepada perusahaan untuk menangguhkan kenaikan upah tahunan dan menangguhkan beberapa benefit,” jelasnya.
Namun, kata dia, opsi opsi itu belum direspon oleh perusahaan. “Perusahaan lebih memanfaatkan kepada situasi ini untuk mengurangi karyawan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD, Ence Setiawan mengatakan bahwa pihaknya mengaku miris dengan situasi tersebut. Pasalnya, ada dua karyawan menderita stroke dan hamil delapan bulan, tetap di-PHK. “Jadi berdasarkan informasi mereka di-PHK tanpa alasan yang jelas sejak Juli lalu,” katanya.
Seharusnya, kata Ence, perusahaan tetap bisa mempekerjakan karyawan di tengah pandemi, khususnya bagi mereka yang masih produktif. “Kami akan mengambil langkah kepada Goodyear setelah pertemuan karyawan dengan Disnakertrans selesai besok (hari ini, red),” ucapnya.
Ence menambahkan, mereka menuntut agar sebanyak 44 karyawan yang di-PHK kembali dipekerjakan.
** Fredy Kristianto