28.7 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Bupati Mulai Perbolehkan Resepsi Pernikahan

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Bupati Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB). PSBB di Kabupaten Bogor kembali memperpanjang selama 14 hari setelah berakhir pada 16 Juli lalu.

“Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya dikutip dari RMOL, Senin (20/7).

Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

ASS |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles