Home News Alasan Sakit, Brigjen Prasetijo tak Hadir Saat Dicopot dari Jabatannya

Alasan Sakit, Brigjen Prasetijo tak Hadir Saat Dicopot dari Jabatannya

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Mabes Polri menggelar acara pelepasan jabatan Brigadir Jenderal Polisi, Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri. Acara digelar di aula Bareskrim Polri, Kamis (16/7). Namun, dalam acara itu, Prasetijo tidak hadir di lokasi dengan alasan sakit.

Upacara penyerahan jabatan lantas dilakukan oleh perwakilan dari pejabat Karo Korwas. Upacara juga dihadiri Staf Biro Korwas dan PJU Bareskrim. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memimpin upacara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

DJoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara. Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

Usai pencopotan jabatan Brigadir Jenderal Polisi, Prasetijo Utomo,, publik dikejutkan dengan dokumen surat bebas Corona (ovid-19) untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri beredar di media sosial. Polri mengatakan Pusdokkes akan turut diperiksa terkait surat bebas Corona itu. “Nanti ikut dimintai keterangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

ASS|**

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version