Home News LSM Genpar Pertanyakan Transparansi PNPM

LSM Genpar Pertanyakan Transparansi PNPM

SPP Berubah Jadi Koperasi

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar mendesak dan mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor akan adanya sinyal merah dari beberapa pengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Pedesaan (Mpd) untuk program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang sudah dinyatakan berakhir tahun 2015 silam. Namun aset program masih dikelola oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) di kecamatan masing-masing.

Ketua LSM Genpar Samas Alamsyah mengungkapkan, sejak program Simpan Pinjam Perempuan yang sudah dinyatakan berakhir tahun 2015 lalu, akan tetapi aset dana bergulir yang dikelola UPK yang kini berubah nama menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), secara prinsip merupakan milik masyarakat desa dalam suatu wilayah kecamatannya.

“Sayangnya setelah PNMP berakhir, dana sangat besar ini seperti melahirkan ruang kosong hokum,” kata Sambas kepada wartawan, Rabu (15/7).

Meski ada diantaranya sudah dipayungi oleh sebuah peraturan bersama antara kepala desa dan menjelma menjadi nama lain dibawah bendera Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), namun untuk proses monitoring dan kontrol serta pertanggung jawabannya sudah tak lagi serupa.

“Temuan saya dari seluruh desa berubah menjadi Koperasi yang dikelola oleh pihak UPK Kecamatan di Kecamatan LeuwiSadeng, justru sampai saat ini laporan pertanggung jawabannya tidak pernah diketahui oleh pemerintah kecamatan, bahkan pihak DPMD Kabupaten Bogor terkesan kecolongan,” ungkapnya.

Oleh karena itu lanjut Sambas, pihak LSM Genpar mencoba mengingatkan masalah ini agar segera disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini DPMD agar mau transparansi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pada para UPK yang diberi tanggung jawab mengelola aset dana bergulir yang kini berubah nama menjadi DAPM menjadi koperasi. “Kami menginformasikan kepada Pemerintah Kabupaten  Bogor bahwa ini sinyal merah,” tegasnya.

Jadi sambung Sambas, dengan disinyalir adanya sinyal merah bagi segelintir para pengelola aset PNPM MPd yang harus diketahui Pemerintah Kabupaten Bogor, segeralah melakukan audit dan bagi yang menyimpang dikenakan sanksi pidana hukum. “Kami dari LSM Genpar khawatir jika hal ini akan menjadi bencana,”katanya.

Sementara menurut DPMD Kabupaten Bogor yang disampaikan Sekdis Adi Hendryana mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara valid terkait UPK yang disoal salah satu LSM itu.

“Belum bisa memberikan keterangan yang secara valid soal hal itu, namun dari dinas tentu melakukan monitoring apakah ada dana dari APBD atau APBN, dan bagian itu ada yang menangani bidangnya nanti untuk jelasnya saya tanyakan dulu ke Kabidnya dan soal aduan masyarakat akan kami monitoring (tindaklanjuti),” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version