Jonggol | Jurnal Inspirasi
Sebanyak dua orang pengelola dan satu orang operator alat berat escavator galian C yang diduga ilegal di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol diperiksa polisi. Selain memeriksa pengelola dan operator alat berat, polisi juga menyita alat dan kendaraan pengangkut tanahnya. Kapolsek Jonggol, Kompol Agus Hidayat mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait siapa pemilik galian C tersebut.
“Masih kami periksa (pengelola dan operator alat berat, red). Sedangkan alat berat dan kendaraannya juga kami sita sementara waktu, nanti setelah pemeriksaan baru diketahui siapa pemiliknya dan akan kita tindak,” kata Kompol Agus Hidayat, Selasa (14/7).
Jika terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Agus, maka pemilik galian akan dikenakan UU no 4 Pasal 158 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagai mana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 71 ayat 1 atau ayat 5, dipidana paling lama 10 tahun atau denda 10 miliar,” tukasnya.
** Nay Nur’ain