Tajurhalang | Jurnal Inspirasi
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, membenarkan jika Hotel Pinus yang berada di wilayah Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang hingga saat ini belum memperbaharui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal ini diungkapkan Iman Budiana saat dikonfirmasi Senin (13/7).
Pihaknya mengatakan hal ini terkait adanya pertanyaan warga tentang kelengkapan perijinan dari hotel tersebut. “Tapi (Hotel Pinus) sudah memiliki IUP dan sudah disarankan untuk diubah ke TDUP,” ungkap Iman Budiana.
Iman berjanji akan menindak lanjuti informasi tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menangani masalah Covid-19 dulu, sekaligus persiapan untuk membuka kembali beberapa tempat wisata. “Kami terus memonitoring sambil mendata ulang kembali. Setiap informasi akan kita tindak lanjuti, termasuk beberapa tempat yang belum memenuhi perijinan,”ujarnya.
Seperti diketahui, keberadaan Hotel Pinus saat ini telah banyak beralih fungsi dan cenderung menjadi tempat hiburan malam (THM). Menurut penuturan seorang warga, Hotel Pinus memiliki 10 kamar dan 13 ruang karaoke. “Mereka juga menyediakan minuman beralkohol serta wanita Pemandu Lagu (PL) yang datang berkunjung ke tempat tersebut,” ujar seorang yang enggan namanya disebutkan.
Warga ini juga membeberkan, tarif ruang karaoke di Hotel Pinus berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 90.000 per jam. Sedangkan untuk wanita PL bertarif Rp 60.000 per jam. “Kami berharap Pemkab Bogor dan instansi terkait segera menindak tegas hotel tersebut,” harapnya.
** Cepi Kurniawan