Home News LPKP Sebut Perwali Wajib Sertifikasi PBJ Rugikan ASN

LPKP Sebut Perwali Wajib Sertifikasi PBJ Rugikan ASN

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kisruh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor, dan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor, masih berlanjut. Kendati kedua regulasi itu telah direvisi.

Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah mengatakan, setiap kebijakan memang pasti akan timbul pro kontra. Lantaran di dalamnya ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Namun, terkait regulasi tersebut, ia menilai bahwa hal itu kurang tepat lantaran lebih banyak yang dirugikan, dan yang diuntungkan juga tidak jelas.

“Kalaupun bicara keuntungan harus semuanya dapat diuntungkan. Karena seyogyanya regulasi itu menjadi penyokong sebagai pedukung terhadap karier Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan malah menghambat,” ujar Rahmatullah kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Ia mengatakan bahwa setelah dikaji ternyata Perwali Nomor 16 dan 17 itu tidak ada manfaat dan keadilannya, karena cenderung merugikan para ASN.

Dia menegaskan, seharusnya pimpinan itu membuat kebijakan atau peraturan itu yang jelas tujuan dan manfaatnya atau tepat sasarannya. “Bukan malah akan merugikan dan lebih condong tendensius,” ungkapnya.

Tal hanya itu, mahasiswa hukum tersebut juga menyatakan, Wali Kota Bogor seharusnya membuat kebijakan kebijakan yang memang sifatnya perbaikan untuk pembangunan, khususnya untuk masyarakat.

“Jadi sekali lagi kami melihat, bahwa dalam hal perwali imi mungkin tujuannya untuk membangun SDM di ASN tapi menurut kami tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version