26.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Tak Kunjung Diserahkan ke Bapemperda, KAHMI Pertanyakan Revisi Perwali Sertifikasi PBJ

Bogor | Jurnal Inspirasi


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor belum juga mendapatkan draft hasil revisi Peraturan Walikota (Perwali) 16 dan 17 Tahun 2019 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menjadi pertanyaan publik.


Kedua Perwali itu adalah, Perwali Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor dan  Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor. 
Sebelumnya kedua perwali itu telah direvisi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Pemkot Bogor.


Advokat dari Arsywendo and Partner Dwi Arsywendo Law Firm menegaskan bahwa ketika draft perundangan-undangan sudah disahkan maka menjadi hak publik, dan harus dipublish agar semua bisa dipahami oleh semua kalangan masyarakat.
“Masa Bapemperda kesulitan minta draft peraturan tersebut, jangan-jangan revisi Perwali itu belum ditanda tangani oleh Walikota,” ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).


Pria yang jugaPengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Majelis Daerah KAHMI Bogor itu mengatakan bahwa dalam merancang sebuah produk hukum harus melalui kajian hukum yang komperhensif sehingga tidak berujung polemik.
“Ya, harus mempertimbangkan segala aturan-aturan yang lehih tinggi, jangan sampai asal-asalan  dalam menentukan aturan atau kebijakan, apalagi langsung dituangkan dalam pasal-pasal,” paparnya.


Sebab, kata Dwi, pasal dalam sebuah aturan saling terkait, dan tak boleh melampaui peraturan yang lebih tinggi. “Adanya pasal karet dalam regulasi itu, tentunya akan saling berbenturan. Karena itu lebih baik dihilangkan,” jelasnya.


Dwi menegaskan, alangkah lebih baiknya Pemkot Bogor mencabut regulasi tersebut lantaran banyaknya keluhan dari ASN yang merasa dirugikan atas aturan itu.


“Karena dalam suatu regulasi itu bukan hanya berisikan norma hukum yang harus dipatuhi saja, akan tetapi norma-norma lainnya yang juga harus diperhatikan. “adi jangan dibuat secara asal-asalan,” katanya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles