Home News Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 3 Juli hingga sebulan kedepan. Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah diizinkan mengangkut penumpang mulai Senin (6/7) dimulai dari pukul 04.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Walikota Bima Arya mengatakan bahwa ojol wajib menyemprotkan disinfektan setiap mengangkut penumpang dan menyediakan penutup kepala di dalam helm serta menyediakan hand sanitizer juga masker.

“Nanti barang-barang itu wajjb diberi kepada penumpang, bukan dipinjamkan. Penumpang pun diimbau membawa helm sendiri,” kata Bima, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, sambung dia, kendaraan pun wajib dipasang penyekat yang melekat seperti ransel di driver ojol.
“Penkot pun meminta operator ojol menyediakan check point kesehatan bagi para driver,” paparnya.

Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version