29.8 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Komisi Kejaksaan Dalami Tuntutan Ringan

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merampungkan proses klarifikasi mengenai laporan kepada Komisi Kejaksaan atas tuntutan ringan terhadap terdakwa penyiraman air keras. Novel mengatakan Komisi Kejaksaan sedang mendalami bukti-bukti yang termuat dalam laporan yang sudah diajukan sebelumnya.

Seperti diketahui, dua pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap ‘tidak sengaja’ menyiram Novel Baswedan dengan air keras.

“Kehadiran saya di sini tentunya memberikan keterangan-keterangan, informasi-informasi apa yang mendukung dari laporan yang saya sampaikan,” kata Novel kepada wartawan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Novel mengapresiasi respon cepat yang diperlihatkan Komisi Kejaksaan. Melalui proses ini, ia berharap agar Komisi Kejaksaan dapat mengerjakan tugas dan kewenangannya sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. “Semoga apa yang nanti ke depan akan dilakukan bisa mendapat suatu kebaikan dan menghasilkan suatu hal bermanfaat untuk kepentingan penegakkan hukum yang adil, berorientasi kepada kebenaran dan berjalan dengan objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, permintaan klarifikasi terhadap Novel Baswedan baru langkah awal. Selanjutnya, akan menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif. “Kami baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data-dokumen yang diperlukan karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi. Dan adalah menjadi tugas komisi untuk mencari penjelasan,” kata dia.

Barita menambahkan, pihaknya juga nanti tidak menutup kemungkinan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara teror air keras itu. Hanya saja, itu bisa dilakukan ketika proses peradilan telah selesai supaya tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Karena pertimbangan hakim perlu juga kita lihat. Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kami mintakan dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi,” jelasnya.

Barita menjelaskan rekomendasi nanti bisa berupa penyempurnaan organisasi dan peningkatan kinerja. Kemudian, rekomendasi berupa penghargaan atau hukuman. “Dasarnya dua menurut perpres. Apabila dalam melaksanakan tugas kewenangan terdapat suatu pelanggaran peraturan dan kode etik. Tapi, tentu yang mengeksekusi harus pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Jaksa Agung,” kata Barita.

Pun, kewajiban Komisi Kejaksaan, imbuh dia, selesai saat rekomendasi disampaikan. Bila rekomendasi tak dijalankan Jaksa Agung, barulah Komisi Kejaksaan akan menyampaikan kepada Presiden RI.

ASS |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles