32.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

Berpolemik, RUU HIP Minta Ditarik

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menarik sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Salah satunya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah menimbulkan polemik dan penolakan di masyarakat. Fraksi PKS misalnya, meminta RUU HIP ditarik dari Prolegnas. Usulan itu dilakukan setelah mempertimbangkan segala aspek termasuk masukan dari sejumlah kalangan akademisi.

“Kalau diizinkan usul dari kami, karena melihat masukan dan aspirasi masyarakat yang sangat luas, dan berbagai komponen agama, purnawiran TNI/Polri, termasuk ormas-ormas Pancasila, terkait RUU HIP ini pimpinan. Kami mengusulkan kalau memungkinkan, inipun kalau disetujui oleh fraksi-fraksi lain, bisa tidak ditarik?” kata anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto di dalam rapat evaluasi Prolegnas prioritas 2020, di Gedung Nusantara I, Selasa (30/6).

Mulyanto mengatakan, dengan ditariknya RUU HIP dari Prolegnas prioritas 2020 akan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat yang bergejolak akibat adanya RUU HIP tersebut. Dia juga meminta agar surat presiden (Surpres) terkait RUU HIP tidak perlu dikeluarkan saat rapat bersama pemerintah.

“Sehingga betul-betul dengan mengamati dinamika perkembangan politik Tanah Air ini, kita mengambil satu jalan proaktif yang lebih menyejukkan. Kita tarik, dan nanti ketika Raker kita bicarakan dengan pihak pemerintah bahwa, udah, surpresnya nggak usah dibuat, bagaimana kalau kita tarik saja?” pintanya.

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, keputusan kelanjutan pembahasan RUU tersebut saat ini ada di tangan pemerintah. Diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md telah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda, tapi belum ada surat resmi ke DPR.

“Belum (ada keputusan). HIP kita tergantung pemerintah. Kalau pemerintah tidak mau bahas, otomatis dia akan kembali lagi, jadi statusnya berbeda. Bolanya bukan di DPR lagi. Kalau surpresnya tidak turun, berarti otomatis kan tidak bisa dilanjutkan. Atau surpresnya turun, DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya nggak ada, kan nggak bisa dibahas juga. Depends on executive rights, tergantung pemerintah,” ujar Willy.

ASS |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles