Home Ekbis Menkeu Taruh 30 Triliun di Bank Pemerintah

Menkeu Taruh 30 Triliun di Bank Pemerintah

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Dana sebesar Rp 30 triliun resmi ditempatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara. Tujuan penempatan dana adalah untuk menambah likuiditas bank tersebut dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Dalam hal ini, dikutip dari CNBC, Kamis (25/6), bank-bank BUMN akan ditugaskan untuk memberikan restrukturisasi dan subsidi bunga bagi masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19 terutama sektor UMKM. Dengan demikian maka perekonomian bisa kembali pulih. “Ini karena kita melihat aktivitas ekonomi terutama pada bulan April, Mei yang lalu menunjukkan suatu penurunan yang cukup tajam dan oleh karena itu langkah-langkah untuk memulihkan ekonomi menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers.

Lanjutnya, adapun tujuan penempatan dana tersebut untuk mendorong ekonomi terutama melalui sektor riil agar kembali pulih. Dalam hal ini, Pemerintah juga telah memberikan surat kepada Gubernur Bank Indonesia agar dana pemerintah yang ada di Bank Indonesia bisa dipindahkan ke bank umum tersebut.

Sebab, BI tidak bisa langsung masuk ke sektor rill, sedangkan perbankan bisa. “Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan pemulihan sektor riil,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, dana yang ditempatkan pemerintah di bank tersebut tidak boleh digunakan untuk dua hal yakni membeli surat berharga negara (SBN) dan untuk transaksi atau pembelian valuta asing. “Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil. Jadi kita akan melakukan ini untuk bank himbara dengan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan seperti yang kita peroleh waktu kita tempatkan di Bank Indonesia,” tegasnya.

Adapun keempat bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Aturan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

ASS|**

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version