Sukaraja | Jurnal Inspirasi
Dianggap memiliki galian C illegal, Kades Cijujung, Wahyu Ardian menjelaskan status tanah dan kegiatan yang dikira adalah Galian C tersebut, Kamis (25/07). Kepada wartawan Jurnal Bogor di lokasi galian, Kades Ci jujung menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah Galian C melainkan Cut and Fill dimana pemindahan tanahnya hanya berjarak kurang dari 500 meter dari lokasi tanah yang diratakan.
“Disini (lokasi tanah) pemiliknya minta untuk diratakan, maka kita bantu untuk diratakan dan buangan dari tanah tersebut di buang ke tanah saya dimana memang membutuhkan untuk pengurugan, itupun saya tidak beli, melihat kondisi tanah sangat tinggi khawatir longsor,” kata wahyu.
Senada anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi III yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tersebut Ferry roveo Chechanova mengatakan bahwa kegiatan Cut and Fill tersebut tidak menyalahi aturan, dan memang bukan kegiatan Galian C seperti kabar yang beredar. “Saya katakan kegiatan ini bukanlah Galian C seperti kabar yang beredar, ini Cut and Fill dimana lokasi pembuangan tanah tidak jauh dari lokasi perataan, pemilik tanah meminta bantuan kepada kades agar membantu meratakan tanah miliknya karena hendak dibangun,” kata dia.
“Jka menggunakan manual atau dicangkul akan selesai kapan mengingat ketinggian tanah mencapai 10 meter dan luas 500 m, pemilik tanah pun meminta tempat pembuangan tanahnya, dan pak kades bersedia tanah yang diratakan tersebut untuk dibuang ke tempatnya karena beliau juga membutuhkan untuk pengurugan, dan itu tidak beli melainkan gratis,” jelas Vio.
“Kenapa saya tidak melakukan peneguran karena memang tidak menabrak aturan, jalan becek betul, tapi pak kades memperkerjakan anak muda dan warga sekitar untuk membersihkan jalan, dan kabar yang beredar bahwa ada tronton di lokasi, tolong dicek, pembuangan ini jaraknya dekat dan kalo pake tronton jaling pasti rusak dan yang pasti tidak mungkin karena jalannya sempit,” tandasnya.
** Nay Nur’ain