Home News 1 Pejabat OJK dan 13 MI Tersangka

1 Pejabat OJK dan 13 MI Tersangka

Babak Baru Megakorupsi Jiwasraya

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kasus megakorupsi Jiwasraya memasuki babak baru. Setelah ditunggu-tunggu, akhir Kejaksaan Agung, Kamis (25/6), mengumumkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang skandal PT Asuransi Jiwasraya. Pengumuman ini merupakan gebrakan penyidikan kasus Jiwasraya yang telah berjalan berbulan-bulan. Tak tanggung-tanggung, Kejagung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan atau korporasi besar yang merupakan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

Pejabat OJK tersebut adalah Fakhri Hilmi yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. Adapun 13 tersangka korporasi adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM), dan PT Prospera Asset Management (PAM).

Berikutnya, PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Para tersangka ini menyusul 6 orang yang telah duduk di kursi pesakitan terlebih dahulu. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Fakhri Hilmi dan 13 Manajer Investasi yang menjadi tersangka pada Kamis (25/6), disangkakan pasal dugaan korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, 13 manajer investasi tersebut juga dikenakan perkara tambahan, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 UU 8/2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara pasal subsidair adalah Pasal 4 UU 8/2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Melihat banyaknya para tersangka, kronologi kasus serta pasal-pasal yang disangkakan tercermin bahwa perkara ini merupakan diduga merupakan tindak pidana korupsi beramai-ramai. “Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] di Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6).

Hari menjelaskan, 13 manajer investasi ini menyebabkan kerugian Rp 12,157 triliun. Ini merupakan bagian dari perhitungan BPK Rp 18,81 triliun terkait kerugian pada kasus skandal Jiwasraya.

ASS |*

Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
– Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK (Fakhri Hilmi)
– Manajer Investasi
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version