Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kerajaan Arab Saudi pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 H/2020 M hanya secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji karena alasan keselamatan ditengah wabah Covid-19 yang saat ini.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” kata Endang Jumali.
Kata dia, dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. “Itupun dalam jumlah terbatas,” katanya.
Endang menuturkan, bahwa keputusan Arab Saudi yang diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” ujarnya.
ASS|*