Home Politik Ekasila Akhirnya Setuju Dihapus

Ekasila Akhirnya Setuju Dihapus

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak dikritik publik, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang jadi pengusulnya di baleg, akhirnya setuju Ekasila dihapus. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya mempersilahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya mengenai RUU HIP tersebut.

“Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktek demokrasi Pancasila,” kata dia dalam keterangan persnya, Minggu (14/6).

Menurut Hasto, PDIP setuju usulannya terkait materi muatan yang terdapat dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila untuk dihapus.

Demikian pula soal ditambahkanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. PDIP setuju penegasan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu ditambahkan dalam konsideran RUU HIP.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” ujar Hasto.

Hasto menambahkan, pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Prof Mahfud MD, memahami suasana kebatinan yang berkembang, dan PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang.

PDIP lanjut Hasto, menyadari berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa. Dengan demikian dia meminta semua pihak mengedepankan dialog. “Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila,” ungkap mantan Anggota DPR RI ini.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik. Fraksi PAN dan PKS menolak RUU tersebut karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran.

Kemudian beberapa ormas, seperti MUI juga mengkritik RUU HIP karena telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.  Salah satu bentuknya adalah memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”. Menurut MUI, ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. 

Selain itu, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945 serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

ASS |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version