Home News PLN Salah Catat?

PLN Salah Catat?

Jakarta | Jurnal Inspirasi
PT PLN Persero mengaku menerima ribuan komplain dari pelanggan non subsidi atas tagihan listrik yang dinilai “membengkak” tiba-tiba. Tagihan yang bengkak ini terutama dirasakan oleh pelanggan pasca-bayar, untuk tagihan listrik April yang jatuh pada Mei 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan pascabayar terjadi karena ada selisih pencatatan tagihan rekening di bulan sebelumnya, yang semuanya dibebankan pada tagihan April.

Intinya begini, karena sejak Maret 2020 diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, terutama DKI Jakarta yang menerapkan pertama-tama. Untuk pelanggan listrik pascabayar yang biasanya didatangi petugas, jadinya tidak didatangi lagi demi memenuhi ketentuan aturan PSBB. PLN sebelumnya sempat mengatakan meski tak ada petugas yang datang, tagihan akan dihitung oleh perusahaan setrum ini berdasar rata-rata pemakaian listrik 3 bulan sebelumnya.

Contoh untuk tagihan Maret, maka tagihan dihitung berdasar rata-rata konsumsi sejak Desember-Januari-Februari. Jadi konsumsi listrik bulan Maret yang ditagih pada April, masih disamakan dengan tagihan bulan Februari. Tampaknya PLN ‘lupa’ dengan adanya PSBB otomatis orang-orang akan sering berada di rumah ketimbang di luar. Sehingga, konsumsi listrik di Maret sudah melonjak ketimbang pemakaian di Februari. Intinya sih, tidak bisa dipukul rata dengan 3 bulan sebelumnya. Akibatnya ada selisih pemakaian listrik yang belum tertagih.

“Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan),” jelas Made dalam keterangan tertulisnya.

Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan april dan ditagihkan pada rekening bulan Mei. “Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang ter-pending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari,” jelas Made Suprateka.

Ia juga memastikan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini, kata dia, murni konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Khusus di DKI Jakarta, PLN telah berhasil menangani 2.200 pengaduan dari 2.998 pengaduan yg masuk. Tidak hanya itu, petugas di lapangan siap mendatangi rumah pelanggan apabila ditemukan ketidakwajaran tagihan. “Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73% pengaduan telah diselesaikan. Dari 2200 yg sudah diselesaikan, 94% data nya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN.” Ungkap General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta Ikhsan Ahsaad.

Sementara Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai bahwa alasan PLN tidak lagi rasional terkait lonjakan tagihan tersebut. “Dari laporan publik, sepertinya sdh tdk rasional lagi alasan @pln_123 bhw kenaikan tagihan listrik semuanya krn kenaikan penggunaan,” ujar Said melalui Twitter, Rabu 10 Juni 2020. 

Dia pun berharap anggapan bahwa mark up tagihan listrik itu untuk membayar utang PLN adalah hal yang tidak benar. “Semoga bukan krn @pln_123 butuh cash besar utk bayar utang shg “menaikkan” penggunaan lewat mark up catatan penggunaan listrik?,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Manajer PLN UP 3 Depok, Eka Prastawa, memberi penjelasan terkait aksi protes sejumlah warga atas lonjakan jumlah tagihan biaya listrik mereka. Saat ini, PLN Depok masih yakin lonjakan tagihan murni akibat tingginya pemakaian pelanggan dan bukan karena ada kenaikan tarif.

“Pertama kami dari PLN UP3 Depok tentu menyampaikan permohonan maaf atas yang terjadi di masyarakat saat ini, kebingungan di masyarakat atas tagihan listrik,” ujar Eka Prastawa.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menaikkan tarif listrik. PLN juga tidak ada subsidi silang yang berkaitan dengan bantuan pemerintah daya 450 va atau pun 900 va yang sudah diumumkan oleh pemerintah mendapatkan gratis atau diskon 50 persen.

Kemudian, pada periode Maret dan April, ujar Eka, petugas catat meter tidak melakukan pemeriksaan secara langsung ke rumah pelanggan. Ini karena semata-mata mengikuti anjuran pemerintah untuk pencegah penyebaran wabah Covid-19. PLN juga memberikan solusi bagi yang keberatan untuk membayar kelebihan bayar bisa dengan cara dicicil sampai kebijakan baru yang akan ditetapkan PLN.

Asep Saepudin Sayyev |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version