Home News Langgar PSBB, Club 19 Bakal Disegel

Langgar PSBB, Club 19 Bakal Disegel

Bogor | Jurnal Inspirasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bakal menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Club 19 yang berlokasi di kawasan Kecamatan Bogor Timur pada hari ini. Hal itu lantaran THM tersebut melakukan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa pada Sabtu (6/6), pihaknya bersama Polresta Bogor Kota merazia sejumlah THM, dan hasilnya salah satu tempat hiburan Club 19 melakukan pelanggaran dengan membuka fasilitas karaoke. “Jadi dalam aturan PSBB, cafe dan restoran diperbolehkan buka. Tapi karaoke belum boleh,” ujarnya saat dihubungi Jurnal Bogor, Minggu (7/6).

Menurut dia, dalam PSBB restoran dan cafe dilarang menghadirkan live music hingga pementasan disc jockey (DJ), dan apabila melanggar sanksi penyegelan akan dijatuhkan. “Kalau melanggar aturan itu, kami tak segan untuk melakukan penyegelan,” kata Agus.

Agus menyatakan, selama PSBB cafe dan restoran diperbolehkan beroperasi asal mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer, memeriksa suhu tubuh hingga penerapan social distancing. “Protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku wajib diberlakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Agus, sedikitnya terdapat enam THM di Kota Bogor yang telah menjalankam protokol kesehatan Covid-19. “Enam THM sudah jalankan protokol, satu THM kami beri peringatan. Sedangkan satunya lagi akan disegel,” tandasnya.

n Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version