Home News Operasional Bus Masih Dihentikan

Operasional Bus Masih Dihentikan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diperpanjang penghentian operasionalnya hingga 7 Juni mendatang oleh Badan Pengelola  Transportasi Jabodetabek  (BPTJ). Melalui keterangan tertulisnya, Kepala BPTJ  Polana Pramesti mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor  KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.

Alhasil, ada beberapa terminal di Jabodetabek yang dilarang mengangkut penumpang yakni, Terminal Baranangsiang, Jatijajar Depok, Poris Plawad Kota Tangerang, Pondok Cabe Tangerang, Kampung Rambutan,  Kalideres, Tanjung Priok, serta Bekasi. Dengan demikian, hanya terminal Pulogebang, Jakarta yang diizinkan beroperasi untuk melayani angkutan AKAP terbatas. “Langkah ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan  perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” katanya, Selasa (2/6).

Menurut dia, pengoperasian terbatas Terminal Pulogebang untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria sesuai syarat.

Namun, kata dia, penghentian operasi layanan tak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah Jabodetabek. “Jadi sejak t24 April sampai 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan

angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang. Kemudian, Pulogebang rata-rata 34 penumpang perhari, Tanjung Priok 86 Penumpang perhari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang perhari dan Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang perhari.

Sedangkan Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang perhari. “Perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit covid-19,” paparnya.

Ia menjelaskan, perpanjangan penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku. “Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang-Bekasi tetap beroperasi. Tapi mesti menjalankan protokol kesehatan,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan bahwa penerapan pembatasan layanan AKAP dan AKDP telah berjalan baik selama PSBB diterapkan. “Jadi armada AKAP dan AKDP dilarang masuk wilayah Kota Bogor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Eko, apabila ada AKDP dan AKAP yang ngotot masuk ke Kota Bogor, maka petugas Dishub akan memutarbalikannya. “Sering kami memutar balikan L-300, ya rata-rata sehari bisa sampai 10 sampai 15 kali,” pungkasnya.

n Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version