31.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Habib Bahar Ditangkap Lagi, Fadli Zon: Diskriminatif

Bogor | Jurnal Inspirasi

Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi lantaran diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, Habib Bahar baru bebas empat hari lalu karena terseret kasus penganiayaan. Ditangkapnya Habib Bahar membuat Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon ikut bersuara. Ia mempertanyakan alasan pendakwah berambut gondrong itu diperlakukan diskriminatif. “Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif?,” tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip Selasa (19/5).

Pihak keluarga tak bisa menjenguk Habib Bahar.

Fadli menilai hukum saat ini sudah menjadi alat kekuasaan. Hal ini merujuk Habib Bahar diangkap saat bulan Ramadhan dan sedang di pondok pesantren. “Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan? Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula. Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?.@DivHumas_Polri,” kata Fadli.

Habib Bahar kembali diamankan aparat setelah baru empat hari menghirup udara bebas karena program asimilasi. Kali ini, ia ditangkap karena dugaan isi ceramah dan mengundang massa saat berceramah sehingga tak mematuhi aturan PSBB.

Ceramah Bahar mengundang massa pada Sabtu, 16 Mei 2020 sehingga tak memperhatikan physical distancing atau menjaga jarak fisik. “Dinihari pukul 02.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Habib Bahar dijemput oleh pihak Kemenkumham didampingi ratusan personel polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar,” kata Aziz Yanuar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan mencabut izin asimilasi terhadap Habib Bahar. Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5). 

“Pada Selasa tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui siaran persnya.

Reynhard menjelaskan, pencabutan asimilasi tersebut karena beberapa faktor. Pertama, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor. Kedua, Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus yaitu menimbulkan keresahan di masyarakat seperti mengundang massa saat PSBB dan isi ceramahnya viral.

Sebelumnya Habib Bahar Bin Smith pada Selasa dini hari (19/5) didatangi puluhan polisi bersejata Laras panjang di Pondok Pesantrennya Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang.

Hal itu pun dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Haris bahwa Habib Bahar pada Selasa dini hari telah dibawa dari Pondok Pesantrennya untuk ditahan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur. “Habib Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur karena hak asimilasinya dicabut setelah dilanggarnya,”kata Abdul Haris, kemarin.

Sementara Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mulyadi saat dikonfirmasi pihaknya hanya menerima titipan Habib Bahar. “Habib Bahar Tiba dilapas ini saat menjelang sahur pukul 03.30 Wib dan saat ini tidak bisa dijenguk selama 6 hari oleh siapapun,”kata Mulyadi.

Sementara pengacara Habib Bahar Ichwan Tuankotta sangat menyangkan penjemputan Habib Bahar yang berlebih-lebihan. Padahal habib Bahar bukan pelaku tindak terorisme. “Habib Bahar taaat hukum, saya kira tindakan semalam itu saat menjemput Habib Bahar sangat berlebihan,”kata Ichwan.

Bahkan sampai setibanya Habib di Lapas pihak keluarga dan pengacara tidak bisa menemuinya. “Padahal pihak keluarga hanya ingin memastikan kondisi Habib Bahar baik baik saja karena beliau itu sedang sakit lambung,”pungkasnya.

Asep Saepudin Sayyev *| Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles