Home News Di Jatim, Shalat Idul Fitri Boleh di Masjid

Di Jatim, Shalat Idul Fitri Boleh di Masjid

Surabaya | Jurnal Inspirasi

Seperti tahun-tahun lalu sebelum ada pandemi virus Corona (Covid-19), Idul Fitri 1441 Hijriah di Jawa Timur akan berlangsung seperti biasa. Hal itu setelah Pemerintah Provinsi Jatim mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelaksanaan shalat Id berjamaah di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.

SE itu dikeluarkan pada 14 Mei 2020 dengan bernomor 452/7809/012/2020 itu berbunyi: shalat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Atasnama Gubernur Jatim, SE ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono. Ia mengatakan, edaran itu dikeluarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat meminta pemerintah agar memberikan kelonggaran bagi masjid-masjid di Jatim untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah.

“Surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI,” kata Heru dalam konferensi pers secara live streaming di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam (15/5).

Kendati dibolehkan, ia menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid yang akan menggelar salat Id. Di antaranya, mengukur suhu tubuh anggota jemaah, wajib mengenakan masker, mengatur jarak shaf dengan model zigzag, dan khotbah diperpendek.

“Sandal juga enggak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal setelah shalat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah,” ujar Heru.

SE pemprov dan MUI itu juga senada dengan surat imbauan yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim pada Kamis, 14 Mei. Merujuk pada keputusan Bahtsul Masail bernomor 643/PW/A-II/L/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Covid-19, tiga poin imbauan dikeluarkan NU Jatim terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.

Pertama, dilaksanakan relaksasi dan atau pemberian kelonggaran terhadap ibadah shalat berjamaah, yang meliputi shalat tarawih, shalat Jumat, dan shalat Id (Fitri maupun Adha) dengan penjaminan penegakan protokol kesehatan secara maksimal.

Kedua, kebiasaan rangkaian perayaan kegiatan Idul Fitri seperti silaturrahim dalam bentuk berkunjung ke orang tua/keluarga/sanak famili/tokoh agama/tokoh masyarakat atau kiai dibatasi dengan beberapa ketentuan. Ketiga, kegiatan halal bil halal agar ditiadakan.

Asep Saepudin Sayyev |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version