Jakarta | Jurnal Inspirasi
Suasana Lebaran atau Idul Fitri kali ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana setiap pekerja menerima tunjangan hari raya (THR). Namun karena pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia membuat berbagai kegiatan usaha terhambat, bahkan ada beberapa yang harus gulung tikar dan PHK.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pekerja harus menerima kenyataan kemungkinan THR-nya dicicil hingga akhir tahun. Pemerintah pun memperbolehkan para pemilik perusahaan membayarkan THR secara bertahap atau nyicil.
Sekretaris Jendral API Rizal Tansil mengatakan, sampai saat ini para pemilik perusahaan bersama serikat pekerja tengah berdiskusi mengenai solusi terbaik untuk membayarkan hak para pekerja khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
“Itu kewajiban, jadi kami para anggota asosiasi berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban tersebut, skema pembayaran itulah yang sedang kita minta dialog dengan perusahaan dengan serikat pekerja apakah dicicil atau seperti apa sehingga cashflow tidak terlalu berat dan hak pekerja bisa tetap terpenuhi,” ujar Rizal Tansil dalam dialog via Zoom bersama Closing Bell, dikutip dari CNBC, kemarin.
Lalu seperti apakah pembayaran yang akan diberikan perusahaan tekstil kepada para pekerja?. Rizal mengatakan pihaknya akan bernegosiasi dengan pekerja untuk bisa melakukan skema pembayaran THR untuk bisa disepakati. Setiap perusahaan bisa menerapkan kebijakan yang berbeda. “Ada yang dicicil sampai Desember ada yang 50 persen ada yang 25 persen tergantung dari serikat pekerja dan pemilik perusahaan,” ungkap Rizal.
Hantaman pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan yang cukup berat khususnya bagi cashflow perusahaan. Pasalnya perusahaan tetap harus membayar kewajiban seperti rekening listrik, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kemudian bunga bank terus berjalan. “Sehingga ini menekan cashflow industri, kewajiban terus dilakukan sedangkan pemasukan tidak ada karena sepinya pasar,” jelas Rizal.
Setali tiga uang dengan buruh, kebijakan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah memutuskan THR hanya diberikan pada level eselon III ke bawah dengan besaran yang “ikut tidak normal”. Besaran THR bagi PNS yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun iniSedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR. Ini karena negara sedang fokus menangani pandemi Covid-19, melakukan pengurangan belanja negara.
Selain perubahan THR, jutaan pekerjaan di Indonesia juga terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa tanggungan akibat pandemi COVID-19 ini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di tengah pandemi Covid-19 sejauh ini mencapai 7 juta orang.
“Yang di rumahkan atau dicutikan di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave), itu kondisinya mayoritas. Tapi kalau yang PHK, relatif sedikit,” Ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Haryadi mengatakan data terakhir di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), tercatat yang mulai mengalami kesulitan bayar, jika di equivalent kan dengan jumlah tenaga kerjanya, sudah mencapai 7 juta. Jumlah ini jauh lebih besar dari data resmi pemerintah. “Ini baru di bulan April sudah seperti itu, kenaikannya sudah sangat signifikan,” jelasnya.
Adapun perusahaan yang mengalami kesulitan sebanyak 30 ribu di antaranya merupakan perusahaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat mengungkapkan data per 1 Mei bahwa jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang.
Sementara pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Dengan demikian, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.
Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda
ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas,
gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji
terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal,
tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua
bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga,
dan tunjangan jabatan/umum.
Asayyev |*