Home News 48 Kios dan 2 Toko Ditutup Paksa

48 Kios dan 2 Toko Ditutup Paksa

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menutup paksa sebanyak 48 kios dan menyegel dua toko selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Kota Hujan. Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa 48 toko yang ditutup adalah toko kecil, sementara dua yang disegel adalah toko besar yakni Citra Busana dan sebuah toko baju di Jalan RE Abdullah, Kecamatan Bogor Barat.

“Kami akan pantau terus toko-toko yang ditutup, apabila membandel akan direkomendasikan untuk dicabur izin usaha. Tapi nanti tergantung dari rekomendasi ke Gugus Tugas Covid-19,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (4/5).

Agus menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengantungi daftar toko-toko yang bandel dan nekat kucing-kucingan dengan tetap membuka tokonya yang tak masuk dalam kategori mereka yang dikecualikan. “Kita sudah tahu toko mana saja yang masih bandel. Tunggu saja,” katanya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim meminta bahwa semua toko yang tidak dikecualikan untuk patuh terhadap aturan PSBB. “Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan, karena tujuan pembatasan sosial saat ini adalah untuk menurunkan pergerakan masyarakat agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat segera terwujud,” katanya.

Dedie menyatakan bahwa apabila ada toko yang bermain kucing-kucingan dan akan berimbas terhadap kesehatan masyarakat. “Tim Disperindag, Disnaker, Dinas KUKM sedang mendata mereka yang bandel dan kita jadikan catatan serta akan kita buat perhitungan dengan mereka,” ucapnya.

Kata dia, selama PSBB tahap pertama bagi kios yang disegel, namun nekat tetap buka pemkot akan melakukan penyegelan. “Untuk beberapa bidang yang masih membandel, Satpol PP sudah berikan juga ancaman menempelan sticker. Nanti tanggal 11 April akan kami umumkan,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version