Bogor | Jurnal Inspirasi
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor hingga hari keempat dinilai belum maksimal. Bahkan, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim memiliki tiga catatan penting dalam PSBB ini.
“Ada tiga catatan penting dalam pelaksanaan PSBB ini. Ada yang harus dievaluasi, sebab kebijakan tersebut belum mampu menurunkan jumlah orang yang terkonfirmasi posiif Covid-19,” ujar Dedie kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut dia, sejak PSBB diberlakukan masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker ketika ke luar rumah. “Kita harus evaluasi. Terutama bagi masyarakat yang belum tahu pentingnya penggunaan masker,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, pengusaha dan para pedagang masih melakukan kegiatan seperti biasa. Padahal bidang itu, kata Dedie, tak masuk dalam pengecualian PSBB. “Ya, contohnya berjalan toko dan usaha yang tak dikecualikan masih buka usaha,” katanya.
Dedie menegaskan, Pemkot Bogor akan menggalakan kembali mengedukasi masyarakat mengenai pelaksanaan PSBB. “Kami sudah menginstruksikan agar kelurahan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas mengimbau para pelaku usaha,” ucapnya.
Dedie juga mengakui bahwa mobilitas masyarakat dan kegiatan transportasi jasa angkutan umum masig tinggi. “Ini akan kami evaluasi. Sebab ada angkutan umun masih beroperasi di luar jam operasional. Kami sering menemukan angkutan umum yang masih beroperasi dengan daya muat lebih dari 50 persen,” paparnya.
Atas dasar itu, Pemkot Bogor bakal melakukan evaluasi pada beberapa lokasi penyekatan yang dirasa kurang tepat. Jadi satu sampai dua hari kedepan kami bakal eauasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor asal PKB, Jatirin mengatakan bahwa agar pelaksanaan PSBB maksimal, pemerintah mesti memikirkan dampak ekonomi bagi masyarakat bawah. “Kalau mau maksimal harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selain itu, aparat yang bertugas juga diberi BOP dan menggandeng ulama guna memberikan pemahaman kepada warga,” ungkapnya.
Jatirin menyatakan, apabila sistem PSBB tak segera dievaluasi, maka akan sulit untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kota Bogor yang notabenenya merupakan zona merah.
“Untuk memutus wabah Corona memang tergantung masyarakat, dan bila begini terus dampak sosialnya bakal makin besar. Tapi susah kalau hanya meminta warga diam di rumah tanpa dipenuhi kebutuhannya. Banyak warga yang ngadu ke saya. Kalau kita diam di rumah terus, lantas dapur kami bagaimana?,” paparnya.
Jatirin menuturkan bahwa wabah Covid-19 sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bogor, sehingga penanganannya mesti dengan strategi yang luar biasa. “Misalnya, “Gerakan Sejuta Masker” yang digaungkan bagus. Tapi alangkah baiknya bila masker itu didistribusikan langsung ke warga melalui RW,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, apabila kebutuhan masyarakat sudah dapat dicover pemerintah, maka penegakan disiplin dapat dilakukan dengan mudah. Contohnya, kata dia, apabila ada sopir angkot yang nekat tak pakai masker, langsung diberi sanksi berupa pelarangan operasi. “Atau ‘kandangin’ langsung angkotnya. Jadi intinya bantuan bagi warga harus segera didistribusikan,” tegasnya.
Terpisah, Camat Bogor Tengah, Agustian Syah mengaku bahwa hingga kini masih banyak pelanggaran PSBB yang terjadi di wilayahnya, terutama oleh para pelaku usaha yang tetap menekat membuka tokonya. Padahal, mereka tidak masuk dalam daftar usaha yang dikecualikan.
“Ya, seperti toko baju, ATK dan bengkel. Semuanya kami data dan melaporkannya ke Gugus Tugas Covid-19. Soal dicabut atau tidak izin usahanya, kami masih menunggu rekomendasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti mengatakan bahwa sedikitnya terdapar 193 surat terguran sudah dikeluarkan Polresta Bogor Kota terhadap para pengendara yang melanggar PSBB. “193 durat tilang itu adalah data tanggal 15 sampai 16 April,” ungkapnya.
Ia menyatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker oleh pemotor. Kemudian, pemotor berboncengan berbeda alamat KTP. “Kemudian untuk penumpang mobil pribadi, mereka tak jaga jarak,” paparnya.
Ipda Desty menyatakan bahwa sejauh ini belum ada tindakan sanksi lanjutan bagi pelanggar PSBB. “Sementara belum ada sanksi lanjutan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penerapan PSBB, Pemkot Bogor bersama kepolisian akan menggunakan KUHP Pasal 212, 216 dan 218 bagi para pelanggar PSBB. Khususnya mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.
Selain itu, para pelanggar juga akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan denda Rp100 juta hingga pencabutan izin bagi pengusaha yang melanggar.
Fredy Kristianto