Cileungsi | Jurnal Inspirasi
ESN, warga Perumahan Taman Ria Persada, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi yang divonis PDP (Pasien Dalam Pengawasan) meninggal dunia setelah sehari keluar dari rumah sakit. Kades Pasir Angin,Ismail membenarkan sekaligus menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, korban terpaksa harus keluar dari Rumah Sakit Hermina karena sudah tidak sanggup lagi membayar biaya perawatan penyembuhan dirinya yang berstatus PDP.
“Ya benar salah satu warga saya meninggal dunia sehari setelah terpaksa pulang dari Rumah Sakit Hermina karena sudah tidak sanggup lagi membiayai pengobatan. Saya sangat menyayangkan hal tersebut pasalnya kenapa pasien yang jika memang sudah berstatus PDP tersebut tidak langsung di rujuk ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” Keluh Ismail.
Ia melanjutkan, menurut cerita suami korban, ESN awalnya membawa istrinya ke Rumah Sakit Hermina karena hamil di luar kandungan dan saat itu dia menggunakan biaya operasi dengan menggunakan BPJS. Namun setelah operasi ada keluhan batuk, dengan maraknya isu Corona makan dirinya (suami ESN-red) membawa kembali istrinya ke Rumah Sakit Hermina dan setelah di eriksa ternyata dinyatakan ada gejala Covid-19/PDP, namun disebutkannya biaya pengobatan tidak bisa dicover oleh BPJS.
“Sempat dirawat selama seminggu di Rumah Sakit Hermina, hanya karena biaya membengkak mencapai 25 juta hingga keluarga korban ESN memaksa mengeluarkan ESN karena sudah tidak sanggup lagi untuk membiayai ESN sampai dinyatakan sembuh,itu yang membuat saya sedikit miris bagaimana jika hal tersebut terjadi pada masyarakat kecil dan harus membayar biaya untuk pengobatan Covid-19,” tukasnya.
Saat Jurnal Bogor menyambangi Rumah Sakit Hermina Mekarsari Cileungsi, Ketua Satgas Covid-19 DR.Ayudia yang didampingi oleh Dr.Camelia sebagai tenaga medis membenarkan bahwa memang ada pasien PDP yang meminta paksa pulang dalam kondisi yang belum stabil, Selasa (14/04).
“Awalnya pasien yang berinisial “E” dirawat disini (RS Hermina-red) dari tanggal 3 April awalnya dengan keluhan hamil diluar rahim dan direncanakan untuk operasi segera karena itu tindakan yang mengancam nyawa,setelah pasca operasi (tgl 04/04) tiba-tiba ada gejala yang mengarah ke suspect Covid-19,pasien tiba-tiba mengeluh batuk dan sesak,kami sudah melakukan sesuai prosedur dan pemeriksaan,dari hasil pemeriksaan pasien di curigai masuk katagori PDP,” terang Dr.Camelia
Melihat kondisi pasien,maka kami lakukan penanganan pasien sebagai pasien PDP,walaupun sebetulnya Rumah Sakit Hermina belum masuk dalam salah satu rumah sakit yang dirujuk untuk menangani pasien PDP, namun karena rumah sakit rujukan pemerintah yang kami upayakan setiap harinya penuh maka kami merawat pasien di sini (RS Hermina) tanpa dicover BPJS.
“Selama pasien disini (RS Hermina-red) kami tangani sesuai prosedur pasien PDP,dan setiap harinya kami mengupayakan untuk menghubungi rumah sakit rujukan pemerintah namun belum ada ruangan yang kosong,kurang lebih selama seminggu perawatan dari keluarga pasien ada permintaan pulang, dan saat itu kondisi pasien sudah agak baik karena sesaknya sudah hilang, namun belum bisa diperbolehkan pulang. Namun dari keluarga (suami dan ayahpPasien-red) tetap bersikeras untuk meminta perawatan di rumah, secara prosedur kami sudah memberikan edukasi kepada pasien,”jelas nya.
Ia melanjutkan perihal biaya yang memang tidak bisa dicover oleh BPJS dan selamat pasien dirawat keluarga korban tidak pernah mengeluhkan akan biaya tersebut,adapun jika dari awal keluarga pasien mengatakan hal demikian maka kami pihak rumah sakit akan memberikan solusi agar keluarga pasien memberikan pernyataan tertulis kepada Direktur Rumah Sakit.
“Walaupun kami rumah sakit swasta tapi kami pun punya kegiatan sosial,selama pasien dirawat tidak pernah mengeluhkan biaya dan saat pemulangan pasien pun tidak ada pembicaraan soal keberatan dalam pembiayaan,hanya saja pihak rumah sakit memang tidak memberikan resume kepada keluarga korban bahwa pasien adalah PDP, kami hanya memberikan keterangan PDP pasien kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk pengambilan obat,” jelasnya.
Perihal biaya yang katanya bisa dirembers oleh BPJS itu kata dia masih digodok,belum ada keputusan dan belum ada tembusan kepada pihak rumah sakit bahwa pasien PDP /Covid-19 bisa dicover oleh BPJS. Maka sejauh ini penanganan pasien PDP masih dibiayai mandiri, kalaupun nanti memang bisa dirembers oleh BPJS maka uang pasien yang sudah dikeluarkan untuk pengobatan akan dikembalikan.
“Sejatinya kami sudah melakukan pasien sesuai prosedur pasien PDP walaupun kami bukan rumah sakit rujukan pasien PDP,dan memang kami tidak memberikan resum bahwa pasien adalah PDP karena PDP itu kan belum pasti positif Covid-19, jadi hasil resume bisa kami berikan setelah pemeriksaan hasil lab pasien 14 hari kedepan apakah pasien memang positif Covid-19 atau tidak yang nantinya akan kami berikan langsung kepada keluarga pasien,” pungkas Dr.Ayudia, Ketua Satgas Covid-19 RS Hermina.
Nay Nur’ain