Home News Bupati Ade Yasin Akan Segera Ajukan PSBB untuk Kabupaten Bogor

Bupati Ade Yasin Akan Segera Ajukan PSBB untuk Kabupaten Bogor

Cibinong | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai virus Corona (Covid-19) yang semakin hari semakin meningkat jumlah kasusnya.

Hal itu disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini, “ujar Ade Yasin.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Menkes.

“Saya bersama gugus tugas covid19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan” Tutur Ade yang merupakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Ade Yasin juga menambahkan, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh, sebagaimana jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan serta Pasien Positif di Kabupaten Bogor yang angkanya terus bertambah.

“Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran covid19 kepada Pemprov Jawa Barat, “imbuhnya

Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, jadi sudah seharusnya agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta, yang mana telah mengajukan PSBB.

“Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, “tutupnya.

Aga Alamanda

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version