Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi
Ditengah mewabahnya Covid-19 di Tanah Air, Lapas Kelas II A Gunung Sindur telah melakukan proses asimilasi rumah bagi napi yang memenuhi syarat (proses dirumahkan napi sebelum bebas guna mencegah terpaparnya Covid-19 di lapas).
Dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Gunung Sindur Mulyadi proses asimilasi dilakukan menyusul Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan hak anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di berbagai daerah di Indonesia
“Dari 49 yang telah mendapatkan asimilasi, 34 orang asmilasi itu dilakukan sebagai upaya mencegah pandemi Covid-19 di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur,” kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat sore (3/4).
Syarat untuk asimilasi rumah diberikan kepada napi yang sudah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan dan mendapatkan surat Keputusan (SK) PB, CB, CMB sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Dan asimilasi rumah tidak diberikan kepada tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan Warga Negara Asing, termasuk Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan,”kata Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, asimilasi rumah diberikan sebagai langkah Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dalam pemenuhan hak integrasi WBP untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat.
“Sebagai upaya penyelamatan WBP /napi yang berada di Lapas/Rutan dari penyakit Covid-19.dan membantu pemerintah dalam memerangi pandemik Covid-19,” pungkasnya.
Cepi Kurniawan