Home Ekbis Jam Operasional Dibatasi

Jam Operasional Dibatasi

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Guna memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memangkas jam operasional toko modern alias minimarket.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran nomor 510/783/2020 yang ditujukan pada pelaku usaha di wilayah Bumi Tegar Beriman.

“Surat edaran itu sudah dikeluarkan pada akhir Maret kemarin. Untuk minimarket itu hanya boleh beroperasi dari jam 10 pagi sampai 6 petang,” ujar Nuradi kepada Jurnal Bogor, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, pemerintah melakukan pengecualian kebijakan pengaturan jam operasional terhadap minimarket yang keberadaanya di rest area. 

“Rest area masih buka. Pemerintah juga melakukan pertimbangan keamanan karena rest area ada security. Kebijakan tersebut berlaku sampai 11 April,” katanya.

Lebih lanjut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor ini memaparkan, pemberlakuan jam operasional pada imbauan tersebut juga ditujukan untuk pelaku usaha selain minimarket.

“Untuk tengkulakan atau grosiran itu operasional dari jam 11 siang sampai 8 malam. Pasar rakyat itu dari jam 4 pagi sampai 11 siang. Sedangkan untuk restoran itu tetap buka tapi tidak boleh makan di tempat, mesti delivery atau drive true,” terangnya.

Noverando H

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version