Leuwisadeng l Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan waktu operasional tempat perbelanjaan ritel atau minimarket. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Terlihat, pukul 8: 30 beberapa pertokoan minimarket yang berlokasi di Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng terlihat masih tutup setelah adanya imbauan dari Bupati Bogor.
Pembatasan waktu operasional minimarket terhitung mulai 31 Maret 2020 dan beroperasi mulai pukul 10: 00 sampai 18.00 WIB,” kata salah satu pekerja Indomart, Noviansyah kepada wartawan, Selasa (31/3).
Dia mengaku, pada Maret memang sudah agak sepi pembeli ditambah adanya imbauan pemberlakuan pembatasan jam operasional.” Pembatasan jam operasional semua ritel di Kabupaten Bogor, jadi bukan hanya disini saja.” tukasnya.
Tak hanya minimarket, sambung Sekretaris Desa Kalong 1, termasuk Restoran Kampung Kahyangan di wilayahnya beberapa hari terakhir sudah tutup lebih dulu,” merebaknya wabah virus Corona kami bersama Babinsa dan Bhabinmas akan memberikan imbauan dengan memasang selembaran kertas di setiap wilayah RT.
Menurutnya, bagi warga yang datang merantau, misalnya dari Jakarta atau kawasan yang sudah terpapar virus Corona harus melapor ke pihak desa setempat.” Termasuk tidak adanya kegiatan ‘Bank keliling atau Bank emok’ di wilayah Desa Kalong 1,” terang Yayat.
Sedangkan Plt, Camat Leuwisadeng, H. Hendarsah menyatakan, semenjak diberlakukannya imbauan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai jam operasional minimarket pihaknya akan melakukan sidak ke setiap wilayah minimarket yang ada di Kecamatan Leuwisadeng.
Dengan melibatkan Pol PP, sebanyak 10 minimarket di wilayahnya, nanti akan dicek jam operasionalnya,” Apa yang sudah disampaikan pemerintah mudah-mudahan semua mematuhinya,” tukasnya.
Arip Ekon