Bogor | Jurnal Inspirasi
Pembayaran kompensasi bagi warga atau pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalur ganda atau double track jalur kereta api Bogor – Sukabumi terpaksa ditunda, karena adanya mewabahnya Covid-19. “Iya kita tunda, rencananya minggu ini, tapi ditunda dulu sampai situasinya kondusif,” kata Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Achyar Pasaribu, Kamis (26/03).
Penundaan pencairan uang kompensasi bagi ribuan warga di Kelurahan Empang dan Batu Tulis, Kota Bogor merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, prosedur pencairan uang kompensasi harus mengumpulkan seluruh penerima di satu titik lokasi dalam rangka pembukaan rekening dan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh lurah setempat dan perwakilan tim terpadu. “Penerima akan difasilitasi membuka rekening, jadi pembayarannya ditransfer ke masing-masing penerima,”ujarnya dikutip liputan6.com.
Achyar menyebutkan, ada 1.169 bidang atau bangunan warga yang berada di Kelurahan Empang dan Batu Tulis belum menerima uang kompensasi. Sedangkan 1008 bidang sudah diserahkan kepada penerima pada akhir tahun 2019.”Untuk tujuh kelurahan dan satu desa sudah kita serahkan. Karena kemarin anggarannya tidak cukup, jadi sisanya dibayar tahun ini,” ucapnya.
Pembayaran kompensasi tahap II, lanjut Achyar, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 26 miliar bagi 1.169 bidang.
Uang kompensasi itu sebagai pengganti uang pembongkaran, sewa rumah selama setahun, dan mobilisasi barang-barang. Selain itu, apabila rumahnya dijadikan tempat usaha, mereka juga akan mendapat biaya kehilangan pendapatan apabila rumahnya dijadikan tempat usaha.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pembayaran kompensasi bagi ribuan warga terkena proyek pembangunan double track atau jalur rel ganda kereta api (KA) Bogor-Sukabumi pada Desember tahun ini.
Kemenhub menyiapkan anggaran kompensasi Rp 56.615.592.000 bagi 2.117 pemilik bangunan yang berada di atas lahan PT KAI mulai dari Stasiun Maseng Kabupaten Bogor hingga Stasiun Paledang Kota Bogor. Bangunan yang terdampak meliputi rumah, sekolah, madrasah, pos polisi, posyandu, rumah makan, toko, dan jenis tempat usaha lainnya.
Pembayaran kompensasi tersebut sebagai pengganti uang pembongkaran, sewa rumah selama setahun, dan mobilisasi barang-barang. Selain itu, apabila rumahnya dijadikan tempat usaha, mereka juga akan mendapat biaya kehilangan pendapatan apabila rumahnya dijadikan tempat usaha.”Yang menerima uang kerohiman bangunan di atas usia 10 tahun,” tutup Achyar.
Mochamad Yusuf