Parung | Jurnal Inspirasi
Dalam melaksanakan maklumat Kapolri, Polsek Parung bersama Koramil Parung melaksanakan imbauan rutin ke masyarakat tentang bahaya dan pencegahan penyebaran Covid 19. Bahkan Polsek Parung setiap malam mengimbau agar masyarakat tidak kumpul-kumpul, baik itu di Café maupun tempat lain seperti klub malam, Hotel Transit Parunk, serta tempat umum lainya.
“Mengimbau masyarakat agar tidak kumpul-kumpul bergerombol baik itu di cafe atau pun tempat lainnya,” kata Kapolsek Parung Kompol Puji Astono, kemarin.
Maklumat Kapolri itu dilakukan setiap malam, rutin mulai pukul 22. 00 Wib hingga 00.00 Wib sepanjang jalan raya Parung Bogor dan Ciseeng wilayah hukum Polsek Parung bersama anggota Koramil Parung.
“Imbauan ini rutin 22. 00 wib sampai 00.00 wib dilakukan selama masa tanggap darurat Corona yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Kapolsek Parung.
Selama dalam giat itu Kapolsek tak menampik masih ada warga yang belum mematuhi instruksi pemeritah agar jangan melaksanakan kegiatan dengan melibatkan orang banyak. Karena jika hal itu masih dilakukan dikhawatirkan wabah Corona terus merebak. “Masih ada masih belum mengerti dari itu kami tetap mengimbau di setiap kegiatan rutin tiap malam. Selain mengimbau ada pemasangan pamflet maklumat Kapolri,” kata Kapolsek.
Kaposlek pun akan melakukan tindakan tegas bila ada cafe yang masih buka dan orang masih berkumpul. “Untuk masyarakat tetap di rumah jangan sampai berkeliaran untuk pemilik cafe dan tempat hiburan tidak boleh ada kegiatan diimbau tidak buka untuk mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Parung,” pungkasnya.
Cepi Kurniawan