Bogor | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi jam operasional pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Hujan dalam rangka menekan penyebaran infeksi Covid-19 melalui Instruksi Walikota Bogor Nomor 500/74-HUKHAM tentang pembatasan jam operasional pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa pembatasan itu adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 400/26/HUKHAM Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19.
“Jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap hari buka pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ujar Dedie kepada wartawan, Senin (23/3).
Menurut Dedie, jam operasional pertokoan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, kata dia, jam operasional tersebut tak berlaku untuk apotik atau toko yang menjual obat serta alat kesehatan. “Kebijakan tersebut berlaku mulai 23 Maret hingga 2 April 2020,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Bogor telah menetapkan bahwa wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 20 Maret 2020 melalui Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.45-214 Tahun 2020.
Fredy Kristianto