32.4 C
Bogor
Thursday, December 12, 2024

Buy now

spot_img

Banyak Calon Pengantin di Cijeruk Tunda Pernikahan

Cijeruk|Jurnal Inspirasi

Semenjak diberlakukan dan disahkan pada 14 Oktober 2019, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, banyak calon pengantin di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, memilih menunda pernikahan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cijeruk Andi Mulyana tak menampik, banyak pasangan calon pengantin menunda pernikahannya sampai batas umur yang diizinkan yaitu untuk wanita dan pria harus berumur 19 tahun sesuai dengan KTP yang dimiliki.

“Karena ada beberapa pasangan calon menikah masih di bawah 19 tahun, makanya mereka tidak jadi setelah pihak keluarga berkonsultasi dengan KUA,” ungkapnya.

Lanjut dia, pembatalan pernikahan ini disebabkan banyaknya pasangan calon menikah yang tidak memenuhi persyaratan. Khususnya syarat usia yang sudah ditetapkan. Padahal, pihaknya terus mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat melalui beberapa kegiatan, baik kegiatan agama maupun lainnya. “Semenjak undang-undang tersebut disahkan, adanya penurunan peristiwa nikah. Biasanya di bulan Rajab ini bisa mencapai 100 pasangan nikah. Tapi sekarang hanya 48 pasangan nikah saja yang sudah terdaftar,” ucapnya.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan dispensasi usia, kata dia, pasangan tersebut harus menempuh proses panjang melalui Pengadilan Agama Cibinong. “Mungkin karena jauh dan takut prosesnya lama, maka banyak pasangan yang membatalkan rencana pernikahannya,” ujarnya.

Meski terasa menyulitkan, namun, lanjut dia, aturan ini harus dipatuhi oleh semua pasangan calon, dan ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merekayasa usia, karena system saat ini online semuanya data terpantau di server Kabupaten maupun pusat. ”Kami akan tolak bila ada pasangan calon dibawah usia yang ditentukan. Dan kami juga akan menindaklanjuti jika ada pasangan merekayasa usia,” tukasnya.

Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles