Ciampea | Jurnal Inspirasi
Adanya virus Corona ternyata berdampak terhadap pendaftaran nikah. Seperti di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciampea, selain sepi yang daftar nikah, juga pihak KUA membatasi jumlah yang mengantarkan pengantin, hanya wali nikah dan saksi serta Petugas KUA saja. “Jadi sesuai imbauan pemerintah bahwa untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengantarkan pengantin. Disarankan pengantin, wali nikah dan saksi saja yang boleh menghadiri saat akad nikah,”kata Kepala KUA Kecamatan Ciampea, Herman, kemarin.
Herman juga menyarankan, bagi warga yang ingin melaksanakan pernikahan, apalagi menyelangarakan pesta pernikahan secara besar-besaran diharapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. “Saya harapkan mengadakan secara sederhana saja hindari perkumpulan banyak orang untuk mengantisipasi peredaran Corona,” kata Herman.
Dia menjelaskan, untuk di KUA Kecamatan Ciampea pada bulan ini yang daftar nikah turun yang sebelumnya mencapai 120 pendaftar. Namun untuk saat ini pasca adanya Corona bulan ini hanya 40 orang saja yang daftar nikah. “Dan kalau memang dipaksakan sebaiknya menyiapkan alat kebersihan dan menyediakan handsanitizer agar terhindar dari Covid-19, karena kita gak tahu kan. Hal itu bentuk antisipasi dan sebaiknya dalam kondisi seperti ini untuk menunda dulu pernikahan,”pungkasnya.
Cepi Kurniawan