29.3 C
Bogor
Monday, October 7, 2024

Buy now

spot_img

49 TKA China di Tengah Corona

Kapolda Sultra Blunder?

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Protes terhadap pernyataan Kapolda Sultra ramai di media sosial. Di Twitter, tagar #copotkapoldasultra menjadi trending topic di Indonesia hingga pukul 13.15 WITa, Selasa (17/3). Hal ini karena video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China telah viral di media sosial. Video tersebut direkam melalui ponsel milik Harjono (38), seorang sopir taksi saat menunggu penumpang di pintu keluar bandara. Namun karena rekaman video itu, Harjono malah ditangkap polisi.

Warga Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu dianggap menyebarkan video hoaks soal antisipasi virus corona. Terhadap video itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Polisi Merdisyam mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah sembarangan di media sosial.
“Jangan sembarang meng-upload karena bisa membuat resah masyarakat,” kata Merdisyam, Senin (16/3). Ia mengatakan pihak yang menyebar video meresahkan bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolda menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe. Ia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA. Ia juga mengatakan para TKA bukan datang dari negeri asalnya, China.
“TKA itu, baru saja datang dari Jakarta untuk mengurus izin kerja dan perpanjangan kontrak dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja,” katanya.

Menurutnya, para TKA ini sudah melengkapi surat keterangan dari karantina kesehatan dan perizinan dari Imigrasi pusat sebelum kembali ke Kendari. Namun, pernyataan Kapolda Sultra ini dikoreksi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Sofyan. Menurutnya, ke-49 itu berasal dari China dan merupakan pekerja baru yang masuk di Sultra.

Sofyan menjelaskan mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Kabupaten Konawe. Sofyan menyebut rombongan TKA ini diketahui sempat berada di Thailand berdasarkan cap tanda masuk dari Imigrasi di Thailand yang tertera pada paspor. “Mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020,” katanya.

Setelah masuk di Thailand, mereka menjalani karantina mulai 29 Februari hingga 15 Maret 2020. Selanjutnya mendapatkan sertifikat atau surat sehat pemerintah Thailand. Surat sertifikat kesehatan tersebut, kata Sofyan, sudah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah RI di Bangkok. Setelah itu, rombongan diterbangkan ke Indonesia pada 15 Maret 2020 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta dan menerbitkan surat rekomendasi kartu kewaspadaan pada setiap orang. “Petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberi ijin masuk pada 15 Maret 2020 sesuai tertera pada paspor mereka. Setelah warga Tiongkok memperlihatkan surat rekomendasi dari KKP diperbolehkan masuk. Jadi kalau tidak ada surat rekomendasi tidak dizinkan masuk,” katanya.
Sofyan berdalih, pihaknya tidak berhak melakukan karantina terhadap TKA yang masuk. “Yang berhak itu KKP. Mereka ini hanya mendapatkan rekomendasi dari KKP,” jelasnya.

Kemudian, rombongan diterbangkan ke Kendari pada hari yang sama dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada pukul 20.00 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 696. “Ke-49 warga Tiongkok ini memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. Perlu diketahui bagi warga negara asing yang datang wajib menjalani pemeriksaan, melakukan karantina Imigrasi dan Bea Cukai. Jika mereka dinyatakan layak, baru diperbolehkan masuk di Indonesia,” katanya.

Asep Saepudin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles