Jakarta | Jurnal Inspirasi
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia mengizinkan PNS bekerja dari rumah. Kini, Kementerian Kesehatan telah mendapatkan 21 kasus baru Corona sehingga total menjadi 117 kasus yang ada di Tanah Air, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang positif tertular virus Corona.
“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Dengan adanya kebijakan ini, Tjahjo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.
Namun, Tjahyo Kumolo mengatakan, nantinya akan ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
“Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor,” tuturnya.
ebih lanjut, Tjahjo memerintahkan PPK Kemen PAN-RB untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, ia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor.
“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” ujar Tjahjo. Asep Saepudin Sayyev |*