30.6 C
Bogor
Tuesday, November 5, 2024

Buy now

spot_img

Mendikbud Buat Aplikasi Pembelajaran Jarak Jauh

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun mendukung kebijakan Pemda yang meliburkan sekolah sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang kini oleh WHO berstatus pandemi global.

“Dampak penyebaran Covid-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap dukung kebijakan yang diambil Pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).

Nadiem juga mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan di semua lini pemerintahan daerah serta mitra di kalangan swasta dalam menerapkan metode belajar online atau dalam jaringan (daring). 

“Kemendikbud siap dengan semua skenario termasuk penerapan bekerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran secara daring untuk para siswa,” ujar Mendikbud.

Untuk mendukung itu semua, Kemendikbud telah mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android bernama Rumah Belajar. Portal Rumah Belajar dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id.

Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru di antaranya Sumber Belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank Soal. Rumah Belajar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

Sejumlah Pemerintah Daerah mengambil kebijakan meliburkan sekolah dan menunda pelaksanaan ujian nasional (UN) sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Apalagi WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.

Nadiem pun sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait dengan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona COVID-19 di satuan pendidikan. Surat tersebut dikeluarkan Nadiem pada Senin, 9 Maret 2020 bernomor 3 Tahun 2020. Dilansir dari laman situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepada lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi dan juga kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Ada 18 instruksi yang diberikan Nadiem dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di satuan pendidikan, mulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan, tak adanya hukuman atau sanksi bagi yang tak masuk karena sakit, hingga instruksi menunda kegiatan seperti berkemah atau studi wisata. Selain 18 instruksi tersebut, dalam surat edaran tersebut Mendikbud Nadiem Makarim juga melampirkan pedoman pencegahan virus corona COVID-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran yakni rendah, sedang, dan tinggi.
Tingkat rendah adalah tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus corona. Pada tingkat ini, pedoman pencegahan hampir sama dengan 18 instruksi yang diberikan Nadiem seperti membiasakan pola hidup bersih, sehat dan rutin berolahraga. Lalu membiasakan membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan, menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi, cium tangan, berpelukan. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir saat tiba di satuan pendidikan.
Sementara untuk tingkat sedang adalah ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terjangkit virus corona). Pedoman yang diberikan yakni melaporkan bila ada gejala virus corona COVID-19, menyediakan masker untuk yang batuk atau pilek saja dan dipersilakan pulang dan memeriksakan diri.

Asep Saepudin Sayyev |*


Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Latest Articles