Bogor | Jurnal Inspirasi
Sidang lanjutan kasus investasi tiket biro perjalanan bodong dengan terdakwa Riska Mawarsari di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Kamis (12/3), terpaksa ditunda. Hal itu lantaran terdakwa sakit.
Kuasa hukum Roosman Koeshendarto, Khusnul Na’im mengatakan bahwa ditundanya sidang lantaran terdakwa membawa surat keterangan sakit dengan catatan hypertensi 150/90. “Saya juga mengapresiasi kepada Kepala PN Bogor yang geram karena menduga bahwa hal itu bisa saja dibuat-buat oleh terdakwa. Karena gampang surat sakit itu,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut dia, pihaknya kecewa atas ditundanya persidangan, padahal agenda kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi asal Antavaya yang berdomisili di Jakarta. “Kami minta kejaksaan untuk memperlancar persidangan agar semua hak dari korban selaku pelapor itu bisa terpenuhi. Sebab persidangan ini semuanya sudah Serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan JPU, akan menghadirkan dokter pembanding agar tidak mudah kembali terjadinya penerbitan surat keterangan sakit.
Bahkan, ia juga mengaku akan membantu kliennya untuk membuat surat aduan kepada pihak-pihak terkait yang dalam hal ini mungkin kepada Kejagung terutama kepada Kemenkumham dan juga kepada Lembaga Pemasyarakatan Lapas Paledang. “Karena ini domainnya yang mengeluarkan surat ini adalah dokter Lapas Paledang. Dan surat sakit itu sudah tiga kali diterbitkan,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Roosman Koeshendarto tertipu sebesar Rp9,7 miliar dalam kasus investasi bodong itu. Dalam menjalankan aksinya Riska sendiri mengaku sebagai agen biro perjalanan ternama dari mulai El Nusa, Andaro, Antavaya, Mayapada yang telah menjalin kerjasama dengan SKK Migas, untuk meyakinkan calon korban. Bahkan belakangan diketahui bahwa Riska sebelumnya pada 2011 sempat terjerat kasus serupa dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, ia dibebaskan pada 2016.
Fredy Kristianto