Cibinong, Jurnal Inspirasi
Polisi Resort (Polres) Bogor menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Kepolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya telah menaikan status ASN DPKPP yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) kemarin.
“IR dan FA telah menjadi tersangka dalam penangkapan OTT yang dilakukan di DPKPP. Keduanya ASN di dinas tersebut,” ujar AKBP Roland.
Mantan penyidik KPK hingga tahun 2018 lalu ini menerangkan, kedua tersangka tersebut berperan dalam memuluskan perijinan bangunan yang rencannya akan dibangun di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Tersangka ini menerima uang untuk dapat mengeluarkan ijin terkait pembangunan vila di Cisarua dan Rumah Sakit (RS) di Cibungbulang,” kata AKBP Roland.
Ia menambahkan, pihaknya mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dari ruangan salah satu pejabat di DPKPP beserta sejumlah barang bukti lainnya. “Kami amankan itu ada 120 juta rupiah, berkas dan mobil dinas. OTT pada saat yang bersangkutan itu penyerahan uang tunai 50 juta rupiah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang berkaitan dengan proses perijinan bangunan tersebut. “Masih kami terus kembangkan. Kami belum bisa pastikan ada tersangka lain atau tidak, yang pasti pemberi uang itu masih kami selidiki,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Iwan Setiawan menilai masih terjadinya praktik gratifikasi, suap, pungutan liar ataupun korupsi, karena masih belum baik atau kurang maksimalnya mental aparatur sipil negara (ASN). “Aturan sudah ada agar mengurus perizinan lebih tertib. Terjadinya praktik gratifikasi, suap, pungutan liar ataupun korupsi seperti saat ini tergantung mental dan keimanan mereka masing-masing ASN,” kata Iwan.
Agar revolusi mentalnya bisa sempurna, ia menerangkan bahwa Pemkab Bogor pun menggembleng mental belasan ribu ASN dengan program Jumat Ngaos atau Bogor Mengaji. “Dengan mengikuti program Jumat Ngaos maka para ASN bisa menolak rayuan suap, gratifikasi dan lainnya. Tapi ini kembali apakah ASN tersebut berhasil merevolusi mentalmya,” terangnya.
Sementara IR dan FAl selaku Sekretaris Dinas dan Staf Bidang Reklame Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Mereka dijerat Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
Noverando H