Cibinong | Jurnal Bogor
Insepktoran Kabupaten Bogor melakukan monitoring keliling agar penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (R-APBDes). “Kami sudah memulai melakukan monitoring keliling ke pemerintah desa agar tidak ada dana desa dan alokasi dana desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya seperti yang terjadi di Desa Pasir Eurih, Tamansari beberapa waktu lalu,” kata Insepktur Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar kepada Wartawan, Minggu (1/3).
Mantan Asisten Perekomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Bogor ini menerangkan, proses monitoring ditambah dari awalnya di 120 desa menjadi 160 desa. Hal ini dilakukan agar langkah monitor keliling semakin efesien dan efektif.
“Tahun sebelumnya, monitor keliling atau sample mengecek penggunaaan dana desa dan alokasi dana desa hanya dilakukan di 3 desa di tiap kecamatan, atau 120 desa. Untuk tahun ini ditingkatkan jumlahnya menjadi 160 desa pertahunnya,” terangnya.
Benny mengharapkan berkat monitor keliling ke ratusan desa, jumlah kepala desa atau aparatur desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi menurun jumlahnya.
“Memang jumlah desa ada 418 desa dan yang kita monitor tahun ini jumlahnya hanya 160 desa, hingga di tiap desa kami rutin melakukan ‘pemeriksaan’ sekali setiap 3 tahun. Harapan kami tentunya tidak ada lagi penyelewengan dana desa atau alokasi dana desa hingga tidak ada kepala desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan untuk lebih efektif kami juga siap menerima laporan warga terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa atau alokasi dana desa,” ujarnya.
Sebelumnya berkat laporan Inspektorat dam penyelidikan lebih lanjut, mantan Kades Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari berinsial Adg diamankan aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Adg diamankan karena melakukan laporan perranggungjawaban fiktif terkait pembangunan jalan dan insfrastruktur lainnya yang sumber anggarannya berasal dari dana desa, Adg yang statusnya sudah tersangka ini pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.
Tersangka Adg pun dijerat dengan Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.Â
Noverando H