Ciawi | Jurnal Bogor
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, melakukan pendataan penghuni kontrakan dan kos-kosan yang ada di 13 desa. Kepala Seksi Pol PP Kecamatan Ciawi, Acep Hasbullah menjelaskan, ada tiga objek pendataan yakni kontrakan, kosan dan villa yang ada di tiap desa. Tujuan dari pendataan ini, kata Acep, untuk mengetahui keberadaan para penghuni maupun penyewa serta mengantisipasi terjadinya keresahan di masyarakat setempat terkait keberadaan mereka.
“Biar kami dari Pol PP tahu, siapa saja yang mengontrak atau kos di tempat warga tersebut. Kami lihat KTP dan mencatat setiap penghuni kontrakan dan kosan,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, lanjutnya, dalam melaksanakan pendataan, dibagi tiga tim. Untuk satu timnya, ada empat anggota Pol PP kecamatan yang mendata dengan melibatkan pihak desa, RT dan RW, Babinmas serta Babinsa. “Kami juga tidak segan untuk meminta surat nikah penghuni kontrakan dan kosan bila ditemukan sedang berdua,” papar Acep.
Pendataan kontrakan dan kosan, baru 70 persen dilakukan di 13 desa ini, mulai dari Desa Pandansari, Bendungan Jambu Luwuk, Bitungsari, Telukpinang Cibedug dan Banjarwaru, tentunya akan dilaksanakan secara terus menerus sampai semua desa terdata. “Karena pendataannya belum selasai, jadi untuk jumlah kontrakan dan kosan di 13 desa ini, belum di jumlah secara menyeluruh,” jelas Acep.
Adapun untuk vila, Acep mengungkapkan ada dua kategori, mulai dari vila komersil atau disewakan dan hanya digunakan oleh pemilik. “Takutnya ada imigran atau warga asing yang sewa vila, kita tidak tahu,” imbuhnya.
Acep minta agar pemerintah desa melalui RW dan RT, selalu aktif melaporkan setiap penghuni atau penyewa vila. Dengan begitu, keberadaan mereka bisa terawasi. Â “Pendataan ini terus berlanjut, sampai wilayah Ciawi aman, nyaman dan tentram. Jangan sampai adanya para penghuni kontrakan, kosan dan penyewa vila membuat resah masyarakat,” imbuhnya.
Dede Suhendar