24 C
Bogor
Tuesday, December 10, 2024

Buy now

spot_img

Dewan Sesalkan ASN Jadi Makelar Izin Coffe Resind

Caringin, Jurnal Inspirasi

Adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan wilayah II Ciawi yang nyambi menjadi makelar perizinan Coffe Resind, di Kampung Pabaton, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, disesalkan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi. Politisi Partai Gerindra yang berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) III itu pun meminta Bupati Bogor, segera memberikan sanksi tegas kepada pengawas tata bangunan wilayah Caringin tersebut.

Heri mengungkapkan, sanksi tegas harus diberikan bupati kepada ASN itu, karena sudah melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai pegawai negeri. Terlebih, ASN tersebut bekerja di UPT yang membidangi bangunan.  “Biar ada efek jera, sanksi tegas harus diberikan bupati,” tegasnya saat di konfirmasi melalui telepon selulernya.

Menurutnya, semua pegawai negeri sudah memiliki tugasnya masing-masing, sesuai tempat dimana ASN itu bekerja. Karena, dalam melaksanakan tugasnya ASN sudah diatur didalam Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014.  “Tidak boleh ASN jadi makelar izin. Kecuali kalau dalam melaksanakan tugasnya, mengarahkan agar pelaku usaha di Kabupaten Bogor yang tidak punya izin untuk mengurus legalitasnya tanpa harus jadi makelar,” papar anggota dewan yang duduk di Komisi I tersebut.

Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga mengimbau agar para pengusaha yang akan membuka usahanya di wilayah Kabupaten Bogor untuk mentaati aturan.  “Apabila yang mau berinvestasi di Kabupaten Bogor, urus dulu perizinannya langsung ke dinas terkait,” jelas Heri.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan pihaknya akan memanggil pengusaha Coffe Resind yang keberadaan tempat usahanya belum memiliki izin.  “Saya akan panggil pengusaha Coffe Resind,” tukasnya.

Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles