Home News Kasus Penipuan Investasi Tiket Bodong, Jaksa Tolak Eksepsi RM

Kasus Penipuan Investasi Tiket Bodong, Jaksa Tolak Eksepsi RM

Bogor, Jurnal Inspirasi

Sidang lanjutan kasus penipuan investasi tiketing yang mencapai miliaran rupiah dengan nomor perkara Nomor 22/Pid.B/2020/PN Bgr kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor  dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi yang diajukan terdakwa RM, Selasa (25/2). RM sendiri dalam eksepsinya menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata. Namun, hal itu dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum korban, Koeshendarto, Tri Widiastuti mengatakan bahwa semua eksepsi sudah dipatahkan dan dijawab oleh jaksa. Menurutnya, penolakan eksepsi sangat mendasar lantaran RM tak pernah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak yang diklaim sebagai rekanan bisnis seperti SKK Migas, antavaya dan lain sebagainya.

“Berarti itu menujukan bahwa sudah terpenuhinya unsur penipuan. Dan oleh karena itu dakwaan sudah jelas tepat dan sesuai dengan aturan kitab undang undnag hukum acara pidana,” tegas Tri usai sidang.

Kemudian, sambung dia, jaksa memohon agar majelis menolak eksepsi dari terdakwa dan tetap melanjutkan perkara ini. “Nah itu jawabannya akan disampaikan oleh majelis pada putusan pada hari Selasa, 3 Maret 2020,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Tri, pihaknya akan terus mengawal persidangan ini, dia mengaku percaya bahwa majelis hakim yang terhormat di PN Bogor akan memberikan keputusan seadil adilnya buat pelapor. “Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Ia menilai dengan ditolaknya eksepsi oleh jaksa, artinya eksepsi terdakwa mengada-ngada, dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, total kerugian untuk para korban yang melapor di Polresta Bogor Kota mencapai Rp11 miliar. Berawal Korban penipuan Roosman dengan RM dirujuk sodaranya bernama Feri yang sudah bekerjasama dengan terlapor. Awalnya bertiga, tapi ketika modal dan keuntungan sudah Rp700 juta dilepaskan ke RM. Hingga saat ini dirinya merugi sekitar Rp9,7 miliar.

Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version