Caringin, Jurnal Inspirasi
Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Bidang Kebijakan Publik, Mulyadi menyayangkan adanya aparatur sipil negara (ASN) di UPT Tata Bangunan Ciawi yang nyambi menjadi makelar perizinan.
Menurutnya, ASN yang menyambi menjadi makelar perizinan sudah salah kaprah dan tidak sesuai dengan tugas ataupun fungsinya. Bahayanya lagi, dikhawatirkan akan terjadi kesewenangan terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
“Buktinya Coffe Resind yang sudah tahu belum berizin, malah tidak ditindak tegas. Ini bukannya dilayangkan surat teguran, malah dibiarkan saja karena yang urusnya dia sendiri,” ujar Mulyadi yang biasa disapa Damuy kepada wartawan.
Ia mempertanyakan adanya ASN yang nyambi menjadi makelar izin, apakah sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 atau tidak. Sebab, didalam UU tentang ASN, tidak disebutkan pegawai yang digaji oleh negara boleh menjadi makelar. “Apalagi ini makelar izin,” paparnya.
Damuy berharap, ada saknsi tegas dari bupati maupun kepala dinas terkait yang diberikan kepada pengawas tata bangunan tersebut. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, para pegawai ASN sesuai dengan aturan UU. “Kalau dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, baik itu dari bupati atau kepala dinas, nantinya akan ada banyak bangunan liar dan belum berizin di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Dari informasi yang didapat, keberadaan Coffe Resind sudah mulai banyak didatangi pengunjung yang sengaja ingin menikmati suasana alam terbuka dengan panorama mengarah ke Gunung Salak. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan dari pihak pengusaha Coffe Resind, karena pemilik yang diketahui warga Jakarta itu hanya seminggu sekali datang ke Coffe Resind.
Dede Suhendar