Home News Ini Layanan yang tak Dijamin BPJS

Ini Layanan yang tak Dijamin BPJS

Bogor | Jurnal Inspirasi

BPJS Kesehatan rupanya tidak sepenuhnya dapat mengcover sebanyak 10 pelayanan kesehatan bagi pesertanya. Di antaranya pelayanan di luar fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan kesehatan pada saat masa tanggap bencana, hingga akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, pasien bunuh diri, ketergantungan narkoba dan tindak perdagangan orang.

Hal itu terkuak saat Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno menggelar rapat koordinasi bersama BPJS, Jasa Raharja dan OPD terkait penyelenggaraan Jaminan Kesahatan Nasional (JKN), yang berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, beberapa waktu lalu. “Ada sekitar 10 pelayanan yang tidak dijamin BPJS,” jelas dr. Sri Nowo.

Kata dia, sebanyak 10 pelayanan yang tak dicover BPJS merupakan regulasi yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap berupaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) melalui Perwali Nomor 98 Tahun 2016 tentang penyelanggaraan penerima bantuan pembiayaan kesehatan. “Pemerintah sudah menyediakan kuota BPJS PBI sebanyak 210 peserta,” tandasnya. Fredy Kristianto

Berikut 10 Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS

– Penyakit atau cedera akibat kecelakaan di tempat kerja.

– Semua pelayanan yang dilakukan di luar negeri.

– Biaya perawatan atau pengobatan yang bersifat estetik, seperti operasi plastik atau tanam benang.

– Memasang kawat gigi agar gigi menjadi lebih rapi.

– Orang yang harus dirawat atau menjalani terapi tertentu karena ketergantungan obat dan/atau alkohol.

– Pasien yang dirawat akibat perilaku menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakannya.

– Pengobatan alternatif, tradisional, herbal, atau apapun yang belum terbukti efektif berdasarkan Health Technology Assessment.

– Alat maupun obat kontrasepsi serta kosmetik, yang sama-sama ada di luar daftar layanan, perawatan, atau pengobatan yang ditanggung BPJS.

– Wabah atau kejadian luar biasa yang melanda suatu daerah tertentu.

–  biaya perawatan korban dari tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version