28.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Omnibus Law Jadi Kompromi Besar

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai menjadi sebuah kompromi besar yang dilakukan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Hal ini dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan. Menurutnya, regulasi itu dibutuhkan karena pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan Presiden Jokowi selalu tidak sesuai dengan target yang ditentukan.
“Saya melihat bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker ini adalah sebuah kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini di tengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya,” kata, Rabu (19/2).
Dia menyatakan sejumlah poin dalam draf Omnibus Law RUU Ciptaker yang disusun dengan sangat cepat berpotensi menyengsarakan buruh. Menurut Irwan, Omnibus Law RUU Ciptaker tidak tepat bila disebut akan membela kaum buruh karena sejumlah pasal dalam regulasi tersebut membela investasi, kepentingan pemilik modal dengan sangat jelas, serta akan membuat buruh bekerja seperti romusa atau kerja paksa di era penjajahan Jepang.
“Upah minumum dan jaminan sosial bisa saja jadi hilang, yang pasti UU ini tidak memanusiakan manusia. Buruh seperti romusa, kerja sepanjang waktu tanpa masa depan yang jelas,” kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Dia melanjutkan, Omnibus Law RUU Ciptaker juga berpotensi mengekang pers dan mengangkangi Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Anggota DPR RI dari fraksi yang sama, Didi Irawadi Syamsudin meminta pemerintah menarik dan menghapus Pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Ciptaker yang menyatakan ketentuan dalam UU bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa sebuah pasal yang salah. “Jangan paksakan usulan yang salah fatal,” kata dia.
Didi menilai alasan salah ketik sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu tidak masuk akal. Ia pun meminta pemerintah mengaku bahwa pasal tersebut merupakan keinginan pemerintah, bukan salah ketik.
“Tidak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti. Logika dan akal sehat kita sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut,” tutur Wasekjen Partai Demokrat itu.
Omnibus Law RUU Ciptaker menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Beleid Pasal 170 berbunyi:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mahfud menyatakan bahwa salah ketik dalam draf Omnibus Law RUU Ciptaker akan diperbaiki di DPR. Pemerintah, katanya, tak perlu mengirim surat resmi terkait kesalahan ketik tersebut. “Enggak usah [surat resmi], nanti langsung dibahas aja. RUU Cipta Kerja itu kan sekarang masih bentuk rancangan di mana semua perbaikan, baik karena salah atau beda pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR,” ujar dia.

Asep Saepudin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles