Cibinong | Jurnal Inspirasi
PT Sayaga Wisata menuding sejumlah persoalan menjadi penyebab molornya pembangunan hotel miliknya yang berada di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong. “Hotel itu diputus kontrak Juni 2019. Kami minta diaudit ulang oleh BPKP sekaligus minta legal opinion Kajaksaan Tinggi,” ujar Dirut PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Ia mengatakan, hasil BPKP menjadi dasar pihaknya dalam meneruskan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. “BPKP hasilnya baru keluar pada Januari 2020, sehingga kami bisa melanjutkan sisa pekerjaanya. Ada Perpres kalau sisa pekerjaan itu dilanjutkan dengan penunjukan langsung, tapi kami mengingkan lelang lagi secara terbuka,” katanya.
Ia menarangkan, pihaknya tidak ingin adanya paradigma negatif atas proses lelang untuk kelanjutan pembangunan hotel itu. “Tapi kalau dilakukan lelang pasti ada proses yang mundur karena lelang itu panjang, nanti dinilai merugikan perusahaan makanya dibutuhkan legal openion. Kami menghindari penunjukan langsung, lebih baik lelang terbuka saja,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, masih ada anggaran belasan miliar untuk sisa pekerjaan hotel yang dibangun menggunakan dana puluhan miliar tersebut.
“Kontraktor yang diputus kontrak itu dikenakan denda Rp 4,6 miliar. Sisa pekerjaan itu hampir Rp 14 miliar tapi nanti ada penambahan nilai dengan persetujuan pemegang saham dan segala macam. Kami lebih memilih proses administrasi yang benar walaupun bertele-tele,” paparnya.
Noverando H